Kamis, 20 Desember 2012

JURNAL PERJUDIAN


TUGAS JURNAL PENGANTAR ILMU HUKUM
MENGENAI PERJUDIAN











Disusun Oleh :

Ketua             : Tantan Suryadi
Sekretaris     : Rindhy Antiqa
Anggota        : Sutrisna
 Linda Paramudita
 Dede Wahyudin
 Santi Fitriani
 Reina Desi F
 Dede Irpan

UNIVERSITAS GALUH
FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK
JL. R.E. Martadinata No. 150 Tlp. (0265) 776790 Fax. 771955 Ciamis 46215

PEMBAHASAN MENGENAI JUDI

1.    Pengertian Judi
1.1.           Menurut Ensiklopedia Wikipedia
Pengertian judi artikan sebagai suatu kegiatan pertaruhan untuk memperoleh keuntungan dari hasil suatu pertandingan,permainan atau kejadian yang hasilnya tidak dapat diduga sebelumnyaadalah permainan. Perjudian adalah di mana pemain bertaruh untuk memilih satu pilihan di antara beberapa pilihan dimana hanya satu pilihan saja yang benar dan menjadi pemenang. Pemain yang kalah taruhan akan memberikan taruhannya kepada si pemenang. Peraturan dan jumlah taruhan ditentukan sebelum pertandingan dimulai.
1.2.         Menurut Islam
Didalam surat al-Mâ`idaħ (5) ayat 90 dan ayat 91 Allah berfirman sebagai berikut:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ. إِنَّمَا يُرِيدُ ٱلشَّيْطَٰنُ أَن يُوقِعَ بَيْنَكُمُ ٱلْعَدَٰوَةَ وَٱلْبَغْضَآءَ فِى ٱلْخَمْرِ وَٱلْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَن ذِكْرِ ٱللَّهِ وَعَنِ ٱلصَّلَوٰةِ ۖ فَهَلْ أَنتُم مُّنتَهُونَ.

Artinya:
Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah[434], adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu)”.
Di dalam surat A'raf ayat 33 berikut:

قل إنما حرم ربي الفواحش ما ظهر منها وما بطن والإثم والبغي بغير الحق وأن تشركوا بالله ما لم ينزل به سلطانا وأن تقولوا على الله ما لا تعلمون

Artinya;
Katakanlah: "Tuhanku hanya mengharamkan perbuatan yang keji, baik yang nampak ataupun yang tersembunyi, dan perbuatan dosa, melanggar hak manusia tanpa alasan yang benar, (mengharamkan) mempersekutukan Allah dengan sesuatu yang Allah tidak menurunkan hujjah untuk itu dan (mengharamkan) mengada-adakan terhadap Allah apa yang tidak kamu ketahui."

Di dalam surat al-Baqaraħ (2) ayat 219 disebutkan sebagai berikut:

يسألونك عن الخمر والميسر قل فيهما إثم كبير ومنافع للناس وإثمهما أكبر من نفعهما ويسألونك ماذا ينفقون قل العفو كذلك يبين الله لكم الآيات لعلكم تتفكرون

Artinya :
Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: "Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya." Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: "Yang lebih dari keperluan." Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berfikir.
         
Berdasarkan ketiga ayat itu, ulama fikih sependapat menetapkan bahwa al-maysir itu haram hukumnya. Akan tetapi, mereka berlainan pendapat mengenai ayat yang mengharamkannya. Abu Bakar al-Jashshas[32] berpendapat bahwa keharaman al-maysirini dipahami dari surat al-Baqaraħ (2) ayat 219. Dua ayat lainnya, yang terdapat dalam suratal-Mâ`idaħ (5), hanya memberikan pennjelasan tambahan bahwa al-maysir itu adalah salah satu perbuatan kotor yang hanya dilakukan oleh setan dan menumbuhkan beberapa dampak negatif, seperti permusuhan, saling membenci, serta kelalaian dari perbuatan mengingat Allah, serta melalaikan dari ibadah shalat. Menurutnya, dengan surat al-Baqaraħ (2) ayat 219 saja sudah memadai untuk mengharamkan khamar; walau ayat lain tidak diturunkan untuk menjelaskan hal sama. Karena di dalam ayat itu disebutkan bahwa al-maysir sebagai salah satu dosa besar dan setiap dosa besar itu hukumnya haram. Sebagai sebuah dosa besar, sudah barang tentu permainan jdui termasuk dalam kategori perbuatan yang keji.

1.3.   Menurut KUHP dan Undang-Undang No.7 Tahun 1974
Menurut Pasal 303 ayat (3) KUHP yang dikatakan main judi adalah tiap-tiap permainan, yang mendasar­kan pengharapan buat menang pada umumnya bergantung kepada untung-untungan saja, dan juga kalau pengharapan itu jadi bertambah besar karena kepintaran dan kebiasaan pemain. Termasuk permainan judi ialah pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau per­mainan lain, yang tidak diadakan oleh mereka yang turut berlomba atau bermain itu, demikian juga segala pertaruhan yang lain-lain.
Dari pengertian diatas maka ada tiga unsur agar suatu perbuatan dapat dinyatakan sebagai judi. Yaitu adanya unsur :
·        Permainan / perlombaan. Perbuatan yang dilakukan biasanya
berbentuk permainan atau perlombaan. Jadi dilakukan semata
mata untuk bersenang-senang atau kesibukan untuk mengisi waktu senggang guna menghibur hati. Jadi bersifat rekreatif. Namun disini para pelaku tidak harus terlibat dalam permainan. Karena boleh jadi mereka adalah penonton atau orang yang ikut bertaruh terhadap jalannya sebuah permainan atau perlombaan.
·        Untung-untungan. Artinya untuk memenangkan permainan atau
perlombaan ini lebih banyak digantungkan kepada unsur spekulatif/kebetulan atau untung-untungan. Atau faktor
kemenangan yang diperoleh dikarenakan kebiasaan atau kepintaran pemain yang sudah sangat terbiasa atau terlatih.
·        Ada taruhan. Dalam permainan atau perlombaan ini ada taruhan yang dipasang oleh para pihak pemain atau bandar. Baik dalam bentuk uang ataupun harta benda lainnya. Bahkan kadang istripun bisa dijadikan taruhan. Akibat adanya taruhan maka tentu saja ada pihak yang diuntungkan dan ada yang dirugikan. Unsur ini merupakan unsur yang paling utama untuk menentukan apakah sebuah perbuatan dapat disebut sebagai judi atau bukan.
Dari uraian di atas maka jelas bahwa segala perbuatan yang memenuhi ketiga unsur diatas, meskipun tidak disebut dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 9 Tahun 1981 adalah masuk kategori judi meskipun dibungkus dengan nama-nama yang indah sehingga nampak seperti sumbangan, semisal PORKAS atau SDSB.
            Menurut Soesilo, yang menjadi obyek di sini ialah “permainan judi” dalam bahasa asingnya “hazardspel”. Bukan semua permainan masuk “hazardspel“, yang diartikan “hazardspel” yaitu (Pasal 303 ayat (3) KUHP) tiap-tiap permainan yang mendasarkan pengharapan buat menang pada umumnya bergantung kepada untung-untungan saja, dan juga kalau pengharapan itu jadi bertambah besar karena kepintaran dan kebiasaan pemain. Selanjutnya dikemukakan bahwa yang masuk juga “hazardspel” ialah pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau permainan lain yang tidak diadakan oleh mereka yang turut berlomba atau bermain itu juga segala pertaruhan yang lain. Hazardspel ialah misalnya main dadu, main selikuran, main jemeh, kodok-ulo, roulette, bakarat, kem­ping keles, kocok, keplek, tambola dan lain-lain, juga masuk totalisator pada pacuan kuda, pertandingan sepakbola dan sebagainya. Tidak termasuk “hazardspel” misalnya : domino, bridge, ceki, koah, pei dan sebagainya yang biasa dipergunakan untuk hiburan.
2.            Bentuk – Bentuk Perjudian
Dalam PP No. 9 tahun 1981 tentang Pelaksanaan Penertiban Perjudian, perjudian dikategorikan menjadi tiga.
·        Pertama,perjudian perjudian di kasino yang terdiri dari Roulette, Blackjack, Baccarat, Creps, Keno, Tombola, SuperPing-pong, Lotto Fair, Satan, Paykyu, Slot Machine (Jackpot), Ji Si Kie,Big Six Wheel, Chuc a Luck, Lempar paser/bulu ayam pada sasaran ataupapan yang berputar (Paseran). Pachinko,
·        Kedua, perjudian di tempat keramaian yang terdiri dari lempar paser/ bulu ayam pada sasaran atau papan yang berputar (Paseran), lempar gelang, lempar uang (Coin), kim, pancingan, menembak sasaran yang tidak berputar, lempar bola, adu ayam, adu sapi, adu kerbau, adu domba/kambing, pacu kuda, karapan sapi, pacu anjing, kailai, mayong/macak dan erek-erek.
·        Ketiga, perjudian yang dikaitkan dengan kebiasaan yang terdiri dari adu ayam, adu sapi, adu kerbau, pacu kuda, karapan sapi, adu domba/kambing.
Jika kita perhatikan perjudian yang berkembang dimasyarakat bisa dibedakan berdasarkan alat / sarananya. Yaitu ada yang menggunakan hewan, kartu, mesin ketangkasan, bola, video, internet dan berbagai jenis permainan olah raga.Selain yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah tersebut diatas, masih banyak perjudian yang berkembang di masyarakat. Semisal “adu doro”, yaitu judi dengan mengadu burung merpati. Dimana pemenangnya ditentukanoleh peserta yang merpatinya atau merpati yang dijagokannya mencapai finish paling awal.Yang paling marak biasanya saat piala dunia. Baik di kampung, kantor dan cafe, baik tua maupun muda, sibuk bertaruh dengan menjagokan tim
favoritnya masing-masing. Bahkan bermain caturpun kadang dijadikan judi.
Sehingga benar kata orang “kalau orang berotak judi, segala hal dapat dijadikan sarana berjudi”.
Di antara tradisi orang-orang jahiliyah dahulu adalah berjudi. Adapun bentuk judi yang paling terkenal pada waktu itu adalah sepuluh orang berserikat membeli seekor onta dengan saham yang sama. Kemudian dilakukan undian. Dari situ, tujuh orang dari mereka mendapatkan bagian yang berbeda-beda menurut tradisi mereka, dan tiga orang lainnya tidak mendapatkan apa-apa, dan mereka wajib membayar harga unta.
Adapun di zaman kita saat ini maka bentuk perjudian sudah beraneka ragam, di antaranya :
A.     Yanasib (undian) dalam berbagai bentuknya. Yang paling sederhana di antaranya adalah dengan membeli nomor-nomor yang telah disediakan, kemudian nomor-nomor itu diundi. Pemenang pertama mendapatkan hadiah yang amat menggiurkan. Lalu pemenang kedua, ketiga dan demikian seterusnya dengan jumlah hadiah yang berbeda-beda. Ini semua adalah haram, meski mereka berdalih untuk kepentingan sosial.
B.     Membeli suatu barang yang di dalamnya terdapat sesuatu yang dirahasiakan atau memberinya kupon ketika membeli barang, lalu kupon-kupon itu diundi untuk menentukan pemenangnya.
C.     Termasuk bentuk perjudian di zaman kita saat ini adalah asuransi jiwa, kendaraan, barang-barang, kebakaran, atau asuransi secara umum, asuransi kerusakan dan bentuk-bentuk asuransi lainnya. bahkan sebagian artis penyanyi mengasuransikan suara mereka, ini semuanya haram.
Demikianlah, dan semua bentuk taruhan masuk daam kategori judi. Pada saat ini bahkan ada club khusus judi (kasino) yang di dalamnya ada alat judi khusus yang disebut rolet khusus untuk permainan dosa besar tersebut. Juga termasuk judi, taruhan yang di adakan saat berlangsungnya sepak bola, tinju atau yang semacamnya. Demikian pula dengan bentuk- bentuk permainan yang ada di beberapa toko mainan dan pusat hiburan, sebagian besar mengundang unsur judi, seperti yang mereka namakan dengan lippers.
Adapun berbagai pertandingan yang kita kenal sekarang, itu ada tiga macam yaitu :
Pertama : untuk maksud syiar Islam, maka hal ini dibolehkan, baik dengan menggunakan hadiah atau tidak. Seperti pertandingan pacuan kuda dan memanah. Termasuk dalam kategori ini –menurut pendapat yang kuat- berbagai macam perlombaan dalam ilmu agama, seperti menghapal Al Qur’an.
Kedua : perlombaan dalam sesuatu yang hukumnya mubah, seperti pertandingan sepak bola dan lomba lari, dengan catatan, tidak melanggar hal-hal yang  diharamkan seperti meninggalkan shalat, membuka aurat dan sebagainya, semua hal ini hukumnya jaiz (boleh) dengan syarat tanpa menggunakan hadiah.
Ketiga : perlombaan dalam sesuatu yang diharamkan atau sarana kepada perbuatan yang diharamkan, seperti lomba ratu kecantikan atau tinju. Juga termasuk dalam kategori ini penyelenggaraan sabung  ayam. Adu kambing atau yang semacamnya.

3.            Penyebab Terjadiya Perjudian
3.1  Faktor Keimanan
Ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, hampir seluruh wilayah Indonesia bagi para pemeluk agama, sering terkikis dan tererosi. Penalaran dan pengalaman terhadap nilai-nlai agama yang luntur, sering kali pemeluk agama melakukan tindakan-tindakan yang merugikan orang lain dan diri sendiri.Kaitan dengan kegiatan merugikan orang lain banyak perbuatan-perbuatan yang mengandung unsur mendorong, menyeluruh, memberikan peluang dan kesempatan memerintahkan untuk melakukan perbuatan perbuatan yang merugikan orang lain.
Apabila mereka dilandasi oleh aturan hukum agama yang dianutnya, mereka tidak akan berani dan berupaya untuk melakukan penjualan tersebut. Rendahnya akhlak dan perilaku tersebut tidak memperhitungkan akibat yang ditimbulkan oleh judi tersebut, sehingga masyarakat sangat terpengaruh. Bagi masyarakat setempat dapat diberikan penyuluhan dan panutan yang tepat guna untuk membangun kesadaran mereka dalam menghentikan penjualannya yang merusak perilaku dan akhlak agama.
Perjudian tidak bisa dibenarkan oleh agama manapun. Jadi dapat dikatakan, perjudian itu sebenarnya untuk masyarakat pada umumnya tidak mendatangkan manfaat tetapi justru kesengsaraan dan penderitaan yang sudah ada menjadi lebih berat lagi.
3.2.        Faktor Ekonomi
Faktor ekonomi juga mempengaruhi terjadinya keinginan untuk mrelakukan perjudian, juga menimbulkan suatu rangsangan bagi para pelaku perjudian secara sembunyi-sembunyi dengan membayangkan keuntungan yang lebih besar. Pada umumnya penghasilan masyarakat dapat digolongkan berpenghasilan menengah tetapi ada juga yang berpenghasilan rendah yang dapat menimbulkan keinginan untuk melakukan perjudian, Sehingga pelaku perjudian merasa tertarik dan menjalankannya hal tersebut.
Beberapa informasi dapat diketahui bahwa keadaan perekonomian masyarakat saat ini sudah berada pada tahap sangat sulit dan memprihatinkan. Hal tersebut sebagai akibat dari rendahnya penghasilan masyarakat, di samping itu banyaknya anggota masyarakat yang tidak mempunyai pekerjaan, hilangnya pekerjaan akibat adanya penganggurangan tenaga kerja (PHK) dari perusahaan-perusahaan tempat mereka bekerja. Kalaupun mereka mempunyai pekerjaan, penghasilan yang diperoleh jauh dari dapat mencukupi untuk memenuhi kebutuhan anggota masyarakat dengan keluarganya.
Keadaan perekonomian masyarakat yang cenderung semakin sulit, sangat memprihatinkan dan menyulitkan masyarakat akibat kurangnya lapangan kerja, serta rendahnya tingkat penghasilan masyarakat merupakan beban yang dialami sebagian besar mesyarakat saat ini. Berbagai hal tersebut menyebabkan mereka berusaha untuk menutupi kekurangan uang untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Berbagai cara ditempuh baik yang sah atau legal menurut hukum, maupun yang illegal atau bertentangan dengan hukum. Bagi sebagian anggota masyarakat jalan yang tidak menurut hukum ditempuh karena hal itu merupakan pilihan terbaik menurut dan bagi mereka. Salah satu cara yang banyak ditempuh dilarang dan akan mengakibatkan mereka berurusan dengan pihak yang berwajib mereka tetap melakukannya, dengan harapan kalau menang dapat menutupi kebutuhan hidup mereka.
Perjudian menjadi salah satu pilihan yang dianggap sangat menjanjikan keuntungan tanpa harus bersusah payah bekerja, judi dianggap sebagai pilihan yang tepat bagi rakyat kecil untuk mencari uang dengan lebih mudah. Mereka kurang menyadari bahwa akibat judi jauh lebih berbahaya dan merugikan dari keuntungan yang akan diperolehnya dan yang sangat jarang dapat diperolehnya.

4.            Penanganan Terjadinya Perjudian
4.1.        Memberikan Hukuman Kepada Para Pelaku Judi
                        Adapun hukuman menurut Pasal 303 ayat (3) KUHP adalah
1.    Mengadakan atau memberi kesempatan main judi tersebut sebagai pencaharian. Seorang bandar atau orang lain yang sebagai perusahaan membuka perjudian, orang yang turut campur dalam hal ini juga dihukum. Di sini tidak perlu perjudian itu di tempat umum atau untuk umum, meskipun di tempat yang tertutup atau kalangan yang tertutup sudah cukup, asal perjudian itu belum mendapat izin dari yang berwajib.
2.    Sengaja mengadakan atau memberi kesempatan untuk main judi kepada umum. Di sini tidak perlu sebagai pencaharian, tetapi harus di tempat umum atau yang dapat dikunjungi oleh umum. Inipun apabila telah ada izin dari yang berwajib, maka tidak dihukum.
3.    Turut main judi sebagai pencaharian.
Dalam Pasal 303 bis KUHP adalah sebagai berikut :
1)        Dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun atau denda sebanyak-banyaknya sepuluh juta rupiah dihukum :
1. Barangsiapa mempergunakan kesempatan main judi yang di­adakan dengan melanggar peraturan Pasal 303;
2.  Barang siapa turut main judi di jalan umum atau di dekat jalan umum atau di tempat yang dapat dikunjungi oleh umum, kecuali kalau pembesar yang berkuasa telah memberi izin untuk meng­adakan judi itu.
2)            Jika pada waktu melakukan pelanggaran itu belum lalu dua tahun, sejak ketetapan putusan hukuman yang dahulu bagi si tersalah lantaran salah satu pelanggaran ini, maka dapat dijatuhkan hukum­.
Unsur subjek pada ayat 1 ke-1, ada 2 (dua) golongan yaitu :
1.        Seseorang yang melakukan sebagai usahanya untuk menawarkan kesempatan atau mengundang orang-orang lain, untuk bermain-judi pada wak­tu dan tempat yang sudah disediakan, atau seseorang yang memberi kesempatan untuk orang-orang lain bermain judi di tempat yang disediakan.
2.        Seseorang yang turut-serta melakukan sebagai usahanya untuk menawarkan atau memberikan kesempatan berjudi.
Unsur subjek pada ayat 1 ke-2, ada 2 (dua) golongan yaitu :
1.        Seseorang yang menawarkan atau memberi kesempatan kepada khala­yak umum untuk melakukan permainan judi tanpa mempersoalkan apa­kah diadakan atau tidak diadakan suatu persyaratan untuk menggunakan kesempatan yang ditawarkan itu, atau tanpa mempersoalkan apakah sudah atau tidak memenuhi suatu tata-cara yang telah ditentu­kan.
2.        Seseorang yang turut serta melakukan perjudian.

4.2.        Megadakan Penggerebekan Lokasi Perjudian
Upaya penindakan seperti penggerebekan lokasi perjudian dilakukan karena kegiatan itu melanggar hukum dan norma-norma lainnya yang dianut dalam masyarakat. Mengingat judi sekarang marak dilakukan dalam masyarakat, dengan berbagai bentuk dan caranya masing-masing seperti kupon togel. Pihak yang menjadi korban dari segala macam perjudian ini adalah masyarakat golongan bawah yang harus memenuhi kebutuhan hidup yang semakin sulit, tetapi mereka justru melakukan hal yang salah dengan melakukan judi dan perjudian, menyandarkan kehidupannya dari judi, hal itu perlu diatasi dengan melalui penyuluhan dan penerangan agar menjauhi judi. Di samping itu tampaknya para penjudi tidak jera atau belum jera atas hukuman yang diberikan kepada mereka melalui proses peradilan dengan menjatuhkan sanksi kepada para pelaku perjudian.

4.3.        Memberikan Penyuluhan Keagaaman
            Didalam al-qur’an di jelaskan bahwa perjudian di haramakn bagaimana pun bentuknya, hal ini sejalan dengan kaidah syariy’yah yang mengatakan bahwa;
أن المفسدة إذا أربت على المصلحة فالحكم للمفسدة
Artinya : Jika (dalam satu kasus) kemudaratan lebih dominant daripada maslahah, maka hukum memihak kepada kemudaratan.

فإن المفسدة إذا ترجحت على المصلحة أقتضت تحريم الفعل
Artinya: Sesungguhnya apabila mafsadah lebih dominan daripada mashlahaħ, maka perbuatan tersebut ditetapkan haram hukumnya.

أصل المحبة المعرفة وأصل الطاعة التصديق وأصل الخوف المراقية وأصل المعاصي طول الأمل وحب الرئاسة أصل كل موقعة
Artinya; Fondasi cinta adalah pengetahuan. Fondasi taat adalah pembenaran. Fondasi khawf (ketakutan kepada Allah) adalah pendekatan diri keapda-Nya. Sumber kemaksiatan adalah panjang angan-angan. Dan kecintaan kepada kekuasaan adalah sumber dari semua bencana (politik).


4.4.        Membuat Undang-undang Perjudian
itu membuat undang-undang tegas yang mengatur akan perjudian dalam bentuk undian. Karena perjudian dalam bentuk undian ini sudah merajalela dan bahkan sering digunakan dalam acara-acara resmi seperti jalan sehat, peringatan kemerdekaan republik Indonesia, dan lain sebagainya. Bahkan perjudian dalam bentuk undian ini telah banyak di modifikasi sistemnya, seperti yang diterapkan bank-bank negeri maupun swasta di Indonesia seperti yang saya terangkan diatas. Selain membuat undang-undang yang tegas, pemerintah tentunya juga harus menjalankan undang-undangnya tersebut dalam menjalankan pemerintahan dan menindak seluruh lembaga baik lembaga negara maupun swasta yang melakukan praktek tersebut tanpa pandang bulu. Sehingga perjudian dalam bentuk undian di Indonesia dapat ditekan seminimal mungkin.
 Selain itu membuat undang-undang yang tegas pula tentang permainan kartu (bridge) yang kini dipertandingkan dalam ajang bergengsi sekelas see games. Karena denggan memperbolehkannya permainan kartu ini, maka sama saja dengan melegalkan permainan yang mengarah pada judi dimainkan di indonesia.
4.5         Mengadakan Biro Konsultasi Bagi Para Pecandu Judi Baik Langsung Maupun Online
Konsultasi dilakukan dengan interaktif online sehingga kerahasiaan dari pecandu tetap terjaga. Setelah mereka dirasa lebih kuat untuk melakukan pengobatan, maka pecandu dapat memilih berobat secara lansung. Dari interaksi online, pecandu akan dibimbing sekaligus diberikan konseling, dan selanjutnya akan diminta untuk mempertimbangkan mencari bantuan profesional.
4.6         Mengadakan Panti Rehabilitasi Bagi Para Penjudi
Panti rehabilitasi merupakan salah satu upaya penanggulangan maraknya perjudian di Indonesia, dengan adanya tempat tersebut diharapkan para pelaku jera dengan perbuatannya selama ini.

                       





Tidak ada komentar:

Posting Komentar