ruang politikus
Minggu, 28 Februari 2016
Kamis, 20 Desember 2012
21-12-2012 Bukan Hari Kiamat
Untuk sejumlah orang, 21 Desember 2012 menjadi momok menakutkan. Karena, berdasarkan ramalan kalender suku Maya, pada tanggal tersebut adalah hari kiamat.
Tapi, menurut seorang ahli Feng Shui ternama asal Malaysia Prof Master David Ko, ramalan itu tidak benar. Sebab, orang-orang telah salah menafsirkan kalender Maya kuno.
“Ketika bangsa Maya membuat kalender itu, tanggal 21 Desember 2012 merupakan akhir dari satu siklus kalender mereka. Jadi, setelahnya ada siklus kalender baru,” kata pendiri Institut Geomasi Malaysia, seperti diberitakan oleh Asiaone.com dan dikutip Tribunnews.com, Jumat (14/12/2012).
David pun menjamin tidak akan ada kiamat pada 21 Desember 2012, yang akan menyapu seluruh kehidupan di dunia.
“Kami tidak melihat bencana alam yang akan menghapus seluruh populasi manusia dalam beberapa tahun ke depan. Bahkan, jika ada letusan besar gunung berapi atau perang nuklir, itu bukan kiamat,” tuturnya.
David berpendapat, mencuatnya ramalan hari kiamat pada 21 Desember 2012, dipicu film Hollywood bertajuk ’2012′.
Sementara, seorang ahli klimatologi di Universiti Kebangsaan Malaysia bernama Prof Datuk Dr Shaharuddin Ahmad mengatakan, tanda-tanda datangnya hari kiamat sudah terlihat jelas.
“Tidak harus 21 Desember, tapi tanda-tanda kiamat sudah begitu banyak. Perubahan iklim yang terjadi dengan cepat, dan dunia semakin panas,” ucapnya.
Menurutnya, jika tidak ada langkah kongkrit untuk mengatasi pemanasan global, maka dapat dipastikan dalam jangka waktu dekat terjadi kiamat bagi kehidupan di bumi.
“Jika tidak ada yang dapat dilakukan untuk menghentikan ini, cuaca akan menjadi terlalu panas untuk tanaman, sumber daya air akan mengering, dan akan ada kekeringan di mana-mana,” urainya.
TUGAS JURNAL PENGANTAR ILMU HUKUM
MENGENAI
PERJUDIAN
Disusun Oleh :
Ketua : Tantan Suryadi
Sekretaris : Rindhy Antiqa
Anggota : Sutrisna
Linda Paramudita
Dede Wahyudin
Santi Fitriani
Reina Desi F
Dede Irpan
UNIVERSITAS GALUH
FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU
POLITIK
JL. R.E. Martadinata No. 150 Tlp.
(0265) 776790 Fax. 771955 Ciamis 46215
PEMBAHASAN
MENGENAI JUDI
1.
Pengertian
Judi
1.1.
Menurut
Ensiklopedia Wikipedia
Pengertian
judi artikan
sebagai suatu kegiatan pertaruhan untuk memperoleh keuntungan dari hasil suatu
pertandingan,permainan atau kejadian yang hasilnya tidak dapat diduga
sebelumnyaadalah permainan. Perjudian adalah di mana pemain bertaruh untuk
memilih satu pilihan di antara beberapa pilihan dimana hanya satu pilihan saja
yang benar dan menjadi pemenang. Pemain yang kalah taruhan akan memberikan
taruhannya kepada si pemenang. Peraturan dan jumlah taruhan ditentukan sebelum
pertandingan dimulai.
1.2.
Menurut Islam
Didalam surat al-Mâ`idaħ (5) ayat 90 dan ayat 91 Allah berfirman sebagai
berikut:
يَا أَيُّهَا
الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ
وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ
تُفْلِحُونَ. إِنَّمَا يُرِيدُ ٱلشَّيْطَٰنُ أَن يُوقِعَ
بَيْنَكُمُ ٱلْعَدَٰوَةَ وَٱلْبَغْضَآءَ فِى ٱلْخَمْرِ وَٱلْمَيْسِرِ
وَيَصُدَّكُمْ عَن ذِكْرِ ٱللَّهِ وَعَنِ ٱلصَّلَوٰةِ ۖ فَهَلْ أَنتُم مُّنتَهُونَ.
Artinya:
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi,
(berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah[434],
adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar
kamu mendapat keberuntungan. Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak
menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar
dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; maka
berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu)”.
Di dalam surat A'raf
ayat 33 berikut:
قل إنما حرم ربي الفواحش ما ظهر منها وما بطن والإثم والبغي بغير الحق وأن
تشركوا بالله ما لم ينزل به سلطانا وأن تقولوا على الله ما لا تعلمون
Artinya;
Katakanlah: "Tuhanku hanya mengharamkan perbuatan yang keji, baik yang
nampak ataupun yang tersembunyi, dan perbuatan dosa, melanggar hak manusia
tanpa alasan yang benar, (mengharamkan) mempersekutukan Allah dengan sesuatu
yang Allah tidak menurunkan hujjah untuk itu dan (mengharamkan) mengada-adakan
terhadap Allah apa yang tidak kamu ketahui."
Di dalam surat al-Baqaraħ
(2) ayat 219 disebutkan sebagai berikut:
يسألونك عن الخمر والميسر قل فيهما إثم كبير ومنافع للناس وإثمهما أكبر من
نفعهما ويسألونك ماذا ينفقون قل العفو كذلك يبين الله لكم الآيات لعلكم تتفكرون
Artinya :
Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: "Pada
keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa
keduanya lebih besar dari manfaatnya." Dan mereka bertanya kepadamu apa
yang mereka nafkahkan. Katakanlah: "Yang lebih dari keperluan."
Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berfikir.
Berdasarkan ketiga ayat itu, ulama fikih sependapat
menetapkan bahwa al-maysir itu
haram hukumnya. Akan tetapi, mereka berlainan pendapat mengenai ayat
yang mengharamkannya. Abu Bakar al-Jashshas[32] berpendapat
bahwa keharaman al-maysirini dipahami
dari surat al-Baqaraħ (2) ayat 219. Dua ayat lainnya, yang terdapat
dalam suratal-Mâ`idaħ (5), hanya memberikan pennjelasan tambahan
bahwa al-maysir itu adalah salah satu perbuatan kotor yang
hanya dilakukan oleh setan dan menumbuhkan beberapa dampak negatif, seperti
permusuhan, saling membenci, serta kelalaian dari perbuatan mengingat Allah,
serta melalaikan dari ibadah shalat. Menurutnya,
dengan surat al-Baqaraħ (2) ayat 219 saja sudah memadai untuk
mengharamkan khamar; walau ayat lain tidak diturunkan untuk menjelaskan hal
sama. Karena di dalam ayat itu disebutkan bahwa al-maysir sebagai
salah satu dosa besar dan setiap dosa besar itu hukumnya haram. Sebagai sebuah
dosa besar, sudah barang tentu permainan jdui termasuk dalam kategori perbuatan
yang keji.
1.3. Menurut
KUHP dan Undang-Undang No.7 Tahun 1974
Menurut
Pasal 303 ayat (3) KUHP yang dikatakan main judi adalah tiap-tiap permainan,
yang mendasarkan pengharapan buat menang pada umumnya bergantung kepada
untung-untungan saja, dan juga kalau pengharapan itu jadi bertambah besar
karena kepintaran dan kebiasaan pemain. Termasuk permainan judi ialah
pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau permainan lain, yang tidak
diadakan oleh mereka yang turut berlomba atau bermain itu, demikian juga segala
pertaruhan yang lain-lain.
Dari
pengertian diatas maka ada tiga unsur agar suatu perbuatan dapat dinyatakan
sebagai judi. Yaitu adanya unsur :
·
Permainan / perlombaan. Perbuatan yang dilakukan
biasanya
berbentuk permainan atau perlombaan. Jadi dilakukan semata mata untuk bersenang-senang atau kesibukan untuk mengisi waktu senggang guna menghibur hati. Jadi bersifat rekreatif. Namun disini para pelaku tidak harus terlibat dalam permainan. Karena boleh jadi mereka adalah penonton atau orang yang ikut bertaruh terhadap jalannya sebuah permainan atau perlombaan.
berbentuk permainan atau perlombaan. Jadi dilakukan semata mata untuk bersenang-senang atau kesibukan untuk mengisi waktu senggang guna menghibur hati. Jadi bersifat rekreatif. Namun disini para pelaku tidak harus terlibat dalam permainan. Karena boleh jadi mereka adalah penonton atau orang yang ikut bertaruh terhadap jalannya sebuah permainan atau perlombaan.
·
Untung-untungan. Artinya untuk memenangkan permainan
atau
perlombaan ini lebih banyak digantungkan kepada unsur spekulatif/kebetulan atau untung-untungan. Atau faktor kemenangan yang diperoleh dikarenakan kebiasaan atau kepintaran pemain yang sudah sangat terbiasa atau terlatih.
perlombaan ini lebih banyak digantungkan kepada unsur spekulatif/kebetulan atau untung-untungan. Atau faktor kemenangan yang diperoleh dikarenakan kebiasaan atau kepintaran pemain yang sudah sangat terbiasa atau terlatih.
·
Ada taruhan. Dalam permainan atau perlombaan ini ada
taruhan yang
dipasang oleh para pihak pemain atau bandar. Baik dalam bentuk uang ataupun
harta benda lainnya. Bahkan kadang istripun bisa dijadikan taruhan.
Akibat adanya taruhan maka tentu saja ada pihak yang diuntungkan
dan ada yang dirugikan. Unsur ini merupakan unsur yang paling utama
untuk menentukan apakah sebuah perbuatan dapat disebut sebagai judi
atau bukan.
Dari uraian
di atas maka jelas bahwa segala perbuatan yang memenuhi ketiga unsur
diatas, meskipun tidak disebut dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 9
Tahun 1981 adalah masuk kategori judi meskipun dibungkus dengan
nama-nama yang indah sehingga nampak seperti sumbangan, semisal PORKAS atau
SDSB.
Menurut Soesilo, yang
menjadi obyek di sini ialah “permainan judi” dalam bahasa asingnya “hazardspel”. Bukan semua
permainan masuk “hazardspel“,
yang diartikan “hazardspel”
yaitu (Pasal 303 ayat (3) KUHP) tiap-tiap permainan yang mendasarkan pengharapan
buat menang pada umumnya bergantung kepada untung-untungan saja, dan juga kalau
pengharapan itu jadi bertambah besar karena kepintaran dan kebiasaan pemain.
Selanjutnya dikemukakan bahwa yang masuk juga “hazardspel” ialah pertaruhan tentang keputusan
perlombaan atau permainan lain yang tidak diadakan oleh mereka yang turut
berlomba atau bermain itu juga segala pertaruhan yang lain. Hazardspel ialah misalnya
main dadu, main selikuran, main jemeh, kodok-ulo, roulette, bakarat, kemping
keles, kocok, keplek, tambola dan lain-lain, juga masuk totalisator pada pacuan
kuda, pertandingan sepakbola dan sebagainya. Tidak termasuk “hazardspel” misalnya :
domino, bridge, ceki, koah, pei dan sebagainya yang biasa dipergunakan untuk
hiburan.
2.
Bentuk – Bentuk Perjudian
Dalam
PP No. 9 tahun 1981 tentang Pelaksanaan Penertiban Perjudian, perjudian dikategorikan menjadi tiga.
·
Pertama,perjudian
perjudian di kasino yang terdiri dari Roulette, Blackjack, Baccarat,
Creps, Keno, Tombola, SuperPing-pong, Lotto Fair, Satan, Paykyu, Slot Machine
(Jackpot), Ji Si Kie,Big Six Wheel, Chuc a Luck, Lempar paser/bulu ayam pada
sasaran ataupapan yang berputar (Paseran). Pachinko,
·
Kedua, perjudian
di tempat keramaian yang terdiri dari lempar paser/ bulu ayam
pada sasaran atau papan yang berputar (Paseran), lempar gelang,
lempar uang (Coin), kim, pancingan, menembak sasaran yang tidak berputar,
lempar bola, adu ayam, adu sapi, adu kerbau, adu domba/kambing,
pacu kuda, karapan sapi, pacu anjing, kailai, mayong/macak
dan erek-erek.
·
Ketiga, perjudian
yang dikaitkan dengan kebiasaan yang terdiri dari adu ayam, adu
sapi, adu kerbau, pacu kuda, karapan sapi, adu domba/kambing.
Jika kita
perhatikan perjudian yang berkembang dimasyarakat bisa dibedakan
berdasarkan alat / sarananya. Yaitu ada yang menggunakan hewan,
kartu, mesin ketangkasan, bola, video, internet dan berbagai jenis
permainan olah raga.Selain yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah tersebut
diatas, masih banyak perjudian yang berkembang di masyarakat. Semisal “adu
doro”, yaitu judi
dengan mengadu burung merpati. Dimana pemenangnya ditentukanoleh peserta yang
merpatinya atau merpati yang dijagokannya mencapai finish
paling awal.Yang paling marak biasanya saat piala dunia. Baik di kampung,
kantor dan cafe, baik tua maupun muda, sibuk bertaruh dengan menjagokan tim
favoritnya masing-masing. Bahkan bermain caturpun kadang dijadikan judi. Sehingga benar kata orang “kalau orang berotak judi, segala hal dapat dijadikan sarana berjudi”.
favoritnya masing-masing. Bahkan bermain caturpun kadang dijadikan judi. Sehingga benar kata orang “kalau orang berotak judi, segala hal dapat dijadikan sarana berjudi”.
Di antara tradisi orang-orang jahiliyah dahulu adalah berjudi. Adapun
bentuk judi yang paling terkenal pada waktu itu adalah sepuluh orang berserikat
membeli seekor onta dengan saham yang sama. Kemudian dilakukan undian. Dari
situ, tujuh orang dari mereka mendapatkan bagian yang berbeda-beda menurut
tradisi mereka, dan tiga orang lainnya tidak mendapatkan apa-apa, dan mereka
wajib membayar harga unta.
Adapun di zaman kita saat ini maka bentuk perjudian sudah beraneka
ragam, di antaranya :
A. Yanasib (undian) dalam berbagai bentuknya. Yang paling sederhana di
antaranya adalah dengan membeli nomor-nomor yang telah disediakan, kemudian
nomor-nomor itu diundi. Pemenang pertama mendapatkan hadiah yang amat
menggiurkan. Lalu pemenang kedua, ketiga dan demikian seterusnya dengan jumlah
hadiah yang berbeda-beda. Ini semua adalah haram, meski mereka berdalih untuk
kepentingan sosial.
B. Membeli suatu barang yang di dalamnya terdapat sesuatu yang
dirahasiakan atau memberinya kupon ketika membeli barang, lalu kupon-kupon itu
diundi untuk menentukan pemenangnya.
C. Termasuk bentuk perjudian di zaman kita saat ini adalah asuransi jiwa,
kendaraan, barang-barang, kebakaran, atau asuransi secara umum, asuransi
kerusakan dan bentuk-bentuk asuransi lainnya. bahkan sebagian artis penyanyi
mengasuransikan suara mereka, ini semuanya haram.
Demikianlah, dan semua bentuk taruhan masuk daam kategori judi. Pada
saat ini bahkan ada club khusus judi (kasino) yang di dalamnya ada alat judi
khusus yang disebut rolet khusus untuk permainan dosa besar tersebut. Juga termasuk judi, taruhan yang di adakan
saat berlangsungnya sepak bola, tinju atau yang semacamnya. Demikian pula
dengan bentuk- bentuk permainan yang ada di beberapa toko mainan dan pusat
hiburan, sebagian besar mengundang unsur judi, seperti yang mereka namakan
dengan lippers.
Adapun berbagai pertandingan yang kita kenal sekarang, itu ada tiga
macam yaitu :
Pertama : untuk maksud syiar Islam,
maka hal ini dibolehkan, baik dengan menggunakan hadiah atau tidak. Seperti
pertandingan pacuan kuda dan memanah. Termasuk dalam kategori ini –menurut
pendapat yang kuat- berbagai macam perlombaan dalam ilmu agama, seperti
menghapal Al Qur’an.
Kedua : perlombaan dalam sesuatu
yang hukumnya mubah, seperti pertandingan sepak bola dan lomba lari, dengan
catatan, tidak melanggar hal-hal yang diharamkan seperti meninggalkan
shalat, membuka aurat dan sebagainya, semua hal ini hukumnya jaiz (boleh)
dengan syarat tanpa menggunakan hadiah.
Ketiga : perlombaan dalam sesuatu
yang diharamkan atau sarana kepada perbuatan yang diharamkan, seperti lomba ratu
kecantikan atau tinju. Juga termasuk dalam kategori ini penyelenggaraan
sabung ayam. Adu kambing atau yang semacamnya.
3.
Penyebab Terjadiya Perjudian
3.1 Faktor Keimanan
Ketaqwaan
kepada Tuhan Yang Maha Esa, hampir seluruh wilayah Indonesia bagi para pemeluk
agama, sering terkikis dan tererosi. Penalaran dan pengalaman terhadap
nilai-nlai agama yang luntur, sering kali pemeluk agama melakukan
tindakan-tindakan yang merugikan orang lain dan diri sendiri.Kaitan dengan
kegiatan merugikan orang lain banyak perbuatan-perbuatan yang mengandung unsur
mendorong, menyeluruh, memberikan peluang dan
kesempatan memerintahkan untuk melakukan perbuatan perbuatan yang merugikan orang lain.
Apabila
mereka dilandasi oleh aturan hukum agama yang dianutnya, mereka tidak akan
berani dan berupaya untuk melakukan penjualan tersebut. Rendahnya akhlak dan
perilaku tersebut tidak memperhitungkan akibat yang ditimbulkan oleh judi
tersebut, sehingga masyarakat sangat terpengaruh. Bagi masyarakat setempat
dapat diberikan penyuluhan dan panutan yang tepat guna untuk membangun
kesadaran mereka dalam menghentikan penjualannya yang merusak perilaku dan
akhlak agama.
Perjudian tidak bisa dibenarkan oleh agama manapun. Jadi dapat dikatakan,
perjudian itu sebenarnya untuk masyarakat pada umumnya tidak mendatangkan
manfaat tetapi justru kesengsaraan dan penderitaan yang sudah ada menjadi lebih
berat lagi.
3.2.
Faktor
Ekonomi
Faktor
ekonomi juga mempengaruhi terjadinya keinginan untuk mrelakukan perjudian, juga
menimbulkan suatu rangsangan bagi para pelaku perjudian secara
sembunyi-sembunyi dengan membayangkan keuntungan yang lebih besar. Pada umumnya
penghasilan masyarakat dapat digolongkan berpenghasilan menengah tetapi ada
juga yang berpenghasilan rendah yang dapat menimbulkan keinginan untuk
melakukan perjudian, Sehingga pelaku perjudian merasa tertarik dan
menjalankannya hal tersebut.
Beberapa informasi dapat diketahui bahwa keadaan perekonomian masyarakat
saat ini sudah berada pada tahap sangat sulit dan memprihatinkan. Hal tersebut
sebagai akibat dari rendahnya penghasilan masyarakat, di samping itu banyaknya
anggota masyarakat yang tidak mempunyai pekerjaan, hilangnya pekerjaan akibat
adanya penganggurangan tenaga kerja (PHK) dari perusahaan-perusahaan tempat
mereka bekerja. Kalaupun mereka mempunyai pekerjaan, penghasilan yang diperoleh
jauh dari dapat mencukupi untuk memenuhi kebutuhan anggota masyarakat dengan
keluarganya.
Keadaan perekonomian masyarakat yang cenderung semakin sulit, sangat
memprihatinkan dan menyulitkan masyarakat akibat kurangnya lapangan kerja,
serta rendahnya tingkat penghasilan masyarakat merupakan beban yang dialami
sebagian besar mesyarakat saat ini. Berbagai hal tersebut menyebabkan mereka
berusaha untuk menutupi kekurangan uang untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
Berbagai cara ditempuh baik yang sah atau legal menurut hukum, maupun yang
illegal atau bertentangan dengan hukum. Bagi sebagian anggota masyarakat jalan
yang tidak menurut hukum ditempuh karena hal itu merupakan pilihan terbaik
menurut dan bagi mereka. Salah satu cara yang banyak ditempuh dilarang dan akan
mengakibatkan mereka berurusan dengan pihak yang berwajib mereka tetap
melakukannya, dengan harapan kalau menang dapat menutupi kebutuhan hidup
mereka.
Perjudian menjadi salah satu pilihan yang dianggap sangat menjanjikan
keuntungan tanpa harus bersusah payah bekerja, judi dianggap sebagai pilihan
yang tepat bagi rakyat kecil untuk mencari uang dengan lebih mudah. Mereka
kurang menyadari bahwa akibat judi jauh lebih berbahaya dan merugikan dari
keuntungan yang akan diperolehnya dan yang sangat jarang dapat diperolehnya.
4.
Penanganan
Terjadinya Perjudian
4.1.
Memberikan
Hukuman Kepada Para Pelaku Judi
Adapun
hukuman menurut Pasal 303 ayat (3) KUHP adalah
1. Mengadakan atau memberi kesempatan main judi tersebut sebagai
pencaharian. Seorang
bandar atau orang lain yang sebagai perusahaan membuka perjudian, orang yang turut campur dalam hal ini
juga dihukum. Di sini tidak perlu perjudian itu di tempat umum atau untuk umum,
meskipun di tempat yang tertutup atau kalangan yang tertutup sudah cukup, asal
perjudian itu belum mendapat izin dari yang berwajib.
2. Sengaja mengadakan atau memberi kesempatan untuk main judi
kepada umum. Di sini
tidak perlu sebagai pencaharian, tetapi harus di tempat umum atau yang dapat dikunjungi
oleh umum. Inipun apabila telah ada izin dari yang berwajib, maka tidak dihukum.
3. Turut main judi sebagai pencaharian.
Dalam
Pasal 303 bis KUHP adalah sebagai berikut :
1)
Dengan hukuman penjara
selama-lamanya empat tahun atau denda sebanyak-banyaknya sepuluh juta rupiah
dihukum :
1. Barangsiapa mempergunakan kesempatan main judi yang
diadakan dengan melanggar peraturan Pasal 303;
2. Barang
siapa turut main judi di jalan umum atau di dekat jalan umum atau di tempat
yang dapat dikunjungi oleh umum, kecuali kalau pembesar yang berkuasa telah
memberi izin untuk mengadakan judi itu.
2)
Jika pada waktu melakukan
pelanggaran itu belum lalu dua tahun, sejak ketetapan putusan hukuman yang
dahulu bagi si tersalah lantaran salah satu pelanggaran ini, maka dapat
dijatuhkan hukum.
Unsur subjek pada ayat 1
ke-1, ada 2 (dua) golongan yaitu :
1.
Seseorang yang melakukan
sebagai usahanya untuk menawarkan kesempatan atau mengundang orang-orang lain,
untuk bermain-judi pada waktu dan tempat yang sudah disediakan, atau seseorang
yang memberi kesempatan untuk orang-orang lain bermain judi di tempat yang
disediakan.
2.
Seseorang yang turut-serta
melakukan sebagai usahanya untuk menawarkan atau
memberikan kesempatan berjudi.
Unsur
subjek pada ayat 1 ke-2, ada 2 (dua) golongan
yaitu :
1.
Seseorang yang menawarkan
atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk melakukan permainan judi
tanpa mempersoalkan apakah diadakan atau tidak diadakan suatu persyaratan
untuk menggunakan kesempatan yang ditawarkan itu, atau tanpa mempersoalkan
apakah sudah atau tidak memenuhi suatu tata-cara yang telah ditentukan.
2.
Seseorang yang turut
serta melakukan perjudian.
4.2.
Megadakan Penggerebekan Lokasi Perjudian
Upaya penindakan seperti penggerebekan lokasi perjudian
dilakukan karena kegiatan itu melanggar hukum dan norma-norma lainnya yang
dianut dalam masyarakat. Mengingat judi sekarang marak dilakukan dalam
masyarakat, dengan berbagai bentuk dan caranya masing-masing seperti kupon
togel. Pihak yang menjadi korban dari segala macam perjudian ini adalah masyarakat golongan
bawah yang harus memenuhi kebutuhan hidup yang semakin sulit, tetapi mereka
justru melakukan hal yang salah dengan melakukan judi dan perjudian, menyandarkan kehidupannya dari judi,
hal itu perlu diatasi dengan melalui penyuluhan dan penerangan agar menjauhi
judi. Di samping itu tampaknya para penjudi
tidak jera atau belum jera atas hukuman yang diberikan kepada mereka melalui
proses peradilan dengan menjatuhkan sanksi kepada para pelaku perjudian.
4.3.
Memberikan Penyuluhan Keagaaman
Didalam
al-qur’an di jelaskan bahwa perjudian di haramakn bagaimana pun bentuknya, hal
ini sejalan dengan kaidah syariy’yah yang mengatakan bahwa;
أن المفسدة إذا أربت على المصلحة فالحكم للمفسدة
Artinya : Jika (dalam satu kasus) kemudaratan lebih dominant daripada
maslahah, maka hukum memihak kepada kemudaratan.
فإن المفسدة إذا ترجحت
على المصلحة أقتضت تحريم الفعل
Artinya: Sesungguhnya apabila mafsadah lebih dominan daripada mashlahaħ,
maka perbuatan tersebut ditetapkan haram hukumnya.
أصل المحبة المعرفة وأصل
الطاعة التصديق وأصل الخوف المراقية وأصل المعاصي طول الأمل وحب الرئاسة أصل كل
موقعة
Artinya; Fondasi cinta adalah pengetahuan. Fondasi taat adalah pembenaran.
Fondasi khawf (ketakutan kepada Allah) adalah pendekatan diri keapda-Nya.
Sumber kemaksiatan adalah panjang angan-angan. Dan kecintaan kepada kekuasaan
adalah sumber dari semua bencana (politik).
4.4.
Membuat Undang-undang Perjudian
itu
membuat undang-undang tegas yang mengatur akan perjudian dalam bentuk undian. Karena
perjudian dalam bentuk undian ini sudah merajalela dan bahkan sering digunakan
dalam acara-acara resmi seperti jalan sehat, peringatan kemerdekaan republik
Indonesia, dan lain sebagainya. Bahkan perjudian dalam bentuk undian ini telah
banyak di modifikasi sistemnya, seperti yang diterapkan bank-bank negeri maupun
swasta di Indonesia seperti yang saya terangkan diatas. Selain membuat
undang-undang yang tegas, pemerintah tentunya juga harus menjalankan
undang-undangnya tersebut dalam menjalankan pemerintahan dan menindak seluruh
lembaga baik lembaga negara maupun swasta yang melakukan praktek tersebut tanpa
pandang bulu. Sehingga perjudian dalam bentuk undian di Indonesia dapat ditekan
seminimal mungkin.
Selain itu membuat undang-undang yang tegas
pula tentang permainan kartu (bridge) yang kini dipertandingkan dalam ajang
bergengsi sekelas see games. Karena denggan memperbolehkannya permainan kartu
ini, maka sama saja dengan melegalkan permainan yang mengarah pada judi
dimainkan di indonesia.
4.5
Mengadakan
Biro Konsultasi Bagi Para Pecandu Judi Baik Langsung Maupun Online
Konsultasi
dilakukan dengan interaktif online sehingga kerahasiaan dari pecandu tetap
terjaga. Setelah mereka dirasa lebih kuat untuk melakukan pengobatan, maka
pecandu dapat memilih berobat secara lansung. Dari interaksi online, pecandu
akan dibimbing sekaligus diberikan konseling, dan selanjutnya akan diminta
untuk mempertimbangkan mencari bantuan profesional.
4.6
Mengadakan
Panti Rehabilitasi Bagi Para Penjudi
Panti
rehabilitasi merupakan salah satu upaya penanggulangan maraknya perjudian di
Indonesia, dengan adanya tempat tersebut diharapkan para pelaku jera dengan
perbuatannya selama ini.
Langganan:
Postingan (Atom)